Bareskrim Ringkus 1 Tersangka Investasi Alkes yang Sempat Buron di Villa Gunung Salak
JAKARTA - Bareskrim Polri kembali meringkus satu tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Di mana, tersangka berinisial DR ini sempat buron setelah dua orang lainnya diringkus.
"Sudah ditangkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember.
Tersangka DR ditangkap di Villa Gunung Salak, Jawa Barat, pagi tadi. Penangkapan dilakukan setelah tersangka ini diburu di beberapa lokasi.
"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," kata Whisnu.
Hanya saja, untuk peran dari tersangka DR, sampai saat ini belum disampaikan. Alasannya, penyidik akan mendalaminya dulu.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Kecewa ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Anda Pinjam Uang, Saya Tagih Belok Kiri Belok Kanan
- Eks Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus' Janji Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Duga Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin
- Survei Charta Politika Tunjukkan Kinerja Polri Paling Baik Dibanding KPK, Ini Analisisnya
- Eks Penyidik KPK Stepanus: Saya Merasakan Ketidakadilan Dibandingkan Juliari yang Terima Suap juga Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Bareskrim Polri meringkus dua tersangka kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Pelaku yang diringkus disebut berinisial VAK dan B. Tersangka V ini disebut berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.
"V ini bos," kata Whisnu beberapa waktu lalu.
Sementara tersangka B memiliki peran yang cukup besar. Dia sebut sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut.
"(B) Salah satu Direksi dan yang menerima yang dari tersangka V," kata Whisnu.