Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, ICW Singgung 3 Manfaat Termasuk Rampas Aset Buronan

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera diundangkan. Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi semakin dikebut.

"RUU Perampasan Aset ini menjadi penting khususnya terhadap pemberantasan korupsi. Mengingat gap antara kerugian keuangan dengan uang pengganti masih sangat tinggi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Desember.

Kurnia merinci berdasarkan catatan ICW, kerugian keuangan negara pada 2020 mencapai Rp56 triliun tapi uang pengganti yang masuk ke negara hanya mencapai Rp19 triliun.

Dengan kondisi ini, Kurnia menganggap pendekatan hukum pidana yang menggunakan pendekatan in personam ternyata belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sehingga rancangan perundangan ini harus segera disahkan.

"Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC)," ujarnya.

Lebih lanjut, pegiat antikorupsi itu juga memaparkan ada tiga manfaat yang didapat jika pemerintah segera mengundangkan RUU Perampasan Aset. Pertama, pembuktian tindak pidana lebih mudah.

Penyebabnya, kata Kurnia, rancangan perundangan ini nantinya tidak lagi bicara perihal kesalahan individu atau pembuktian adanya niat jahat tapi cukup melakukan standar pembuktian formal.

"Sederhananya, jika ditemukan adanya tindak pidana lalu ada aset yang tercemar dari tindak pidana tersebut maka penegak hukum dapat memproses hukum lebih lanjut dengan tujuan perampasan," ungkap Kurnia.

Kedua, RUU perampasan Aset penting untuk diundangkan karena mengenal pembuktian terbalik di mana pemilik bisa diminta membuktikan asetnya tidak terkait tindak pidana tertentu. Jika ke depannya pembuktian itu tak bisa dilakukan maka aparat penegak hukum bisa melakukan perampasan.

Terakhir, rancangan perundangan ini bisa menjadi jawaban atas permasalahan banyaknya buronan kasus tindak pidana korupsi yang belum tertangkap.

"Jika diundangkan maka penegak hukum dapat mengidentifikasi aset para buronan dan memproses hukum aset tersebut agar segera dirampas untuk negara," pungkas Kurnia.