Gaji Pegawai KPK Tidak Akan Berkurang Meski Alih Status Jadi ASN
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan gaji pegawai lembaga yang dipimpinnya tidak akan berkurang meski mereka beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay pegawai KPK, bahwa sampai 12 Agustus kemarin saya belum dapat berita take home pay akan turun. Jadi tetap sama," kata Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di akun YouTube KPK RI, Selasa, 18 Agustus.
Masalah gaji ini, sambung Firli, juga sudah dibicarakan dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga dia meminta kegaduhan masalah gaji setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tidak lagi diperpanjang.
"Jangan sampai ada yang ngomong lain-lain, katanya gaji PNS begini, begitu. Jangan terulang dan tidak perlu dilakukan. Pada 13 Agustus saya panggil Dirjen Kemenkeu, saya bicarakan supaya tidak ada kegaduhan," tegasnya.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga mengatakan PP 41/2020 bukan mengatur soal rekrutmen melainkan mengenai alih status pegawai KPK. Hanya saja, dalam prosesnya ada sejumlah syarat yang harus diikuti oleh pegawai lembaga antirasuah yang diatur dalam Pasal 3 peraturan tersebut.
Adapun dalam Pasal 3 dijelaskan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN hanya bisa dilakukan dengan syarat pegawai berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK dan taat serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.
"Di luar itu tidak boleh. Makanya pimpinan menyatakan tidak ada rekrutmen baru," ungkapnya.
Proses alih status itu juga tidak akan berlaku sembarangan. Sebab, Firli mengatakan peralihan status pegawai itu tetap harus mengacu pada Pasal 6 PP 41/2020 yang diatur sesuai Peraturan Komisi (Perkom) yang hingga saat ini belum selesai dirumuskan.
"Jadi jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan yang berumur di atas 35 tahun. Saya dari awal sudah sampaikan PP alih status bukan rekrutmen karena kalau pengangkatan ASN syaratnya maksimal 36 tahun maka PP judulnya alih status," jelasnya.
Melengkapi pernyataan Firli, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut KPK akan membuat aturan mengenai peralihan status yang memutuskan perlu atau tidaknya tes maupun pendidikan dalam penyesuaian jabatan di struktural setelah alih status kepegawaian.
"Ada beberapa yang tidak sama misalnya struktur kepangkatan jabatan, haji perlu penyesuaian. Jadi PP 41/2020 perlu dibentuk untukmengatur proses transisi dari pegawai KPK menjadi ASN dan dalam sistem kepegawaian perlu penyesuaian jabatan yaitu struktural dan fungsional," ungkap Ghufron.
Baca juga:
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutus pegawai KPK kini berstatus aparatur sipil negara (ASN). Status ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Peraturan yang muncul akibat revisi UU KPK tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli dan diundangkan pada 27 Juli.
PP tersebut berisi empat bagian dan 12 pasal. Terkait perubahan status termaktub dalam ketentuan Pasal 4 yang menyebut ada sejumlah tahapan dalam pengalihan status tersebut yaitu melakukan penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN sesuai di dalam peraturan perundang-undangan, melakukan identifikas jenis dan jumlah pegawai, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK, serta melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Peraturan ini juga menjamin pengalihan status tersebut akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan struktur organisasi di internal KPK.
Selanjutnya di dalam Pasal 9 PP ini juga mengatur gaji dan tunjangan bagi pegawai KPK. Pegawai lembaga antirasuah saat ini akan diberikan gaji dan tunjangan dengan ketentuan perundangan dan jika terjadi penurunan dari nominal sebelumnya maka akan diberikan tunjangan khusus yang diterapkan dari Peraturan Presiden.