Ikuti Instruksi Inmendagri, Pemprov Kalbar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan
PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harrison mengatakan, pihaknya melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di mal maupun pusat perbelanjaan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi itu.
"Larangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022. Namun, ada pengecualian untuk pameran usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM)," kata Harisson di Pontianak, Antara, Jumat, 17 Desember.
Harisson mengatakan, poin lain yang berkaitan dengan perayaan tahun baru di mal dan pusat perbelanjaan juga dijelaskan dalam Inmendagri tersebut. Antara lain mengingatkan masyarakat agar sedapat mungkin merayakan tahun baru masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.
"Termasuk melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.
Harisson menambahkan, dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan.
Baca juga:
- Viral Pohon Natal Dipajang dalam Masjid di Arab Saudi Berdampingan dengan Orang Salat, Benarkah?
- Wisma Atlet Kemayoran Diisoloasi 7 Hari Imbas Varian Omicron, Satgas Siapkan Rusun Nagrak Cilincing
- KPK Panggil 2 Pihak Swasta terkait Kasus Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu
- Usut Kasus Suap Pengurusan Pajak, 10 Pegawai Ditjen Pajak Dipanggil KPK
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," katanya.
Ia mengingatkan agar pengelola memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 WIB.
"Tujuannya untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas," kata Harrison.
Selain itu dilanjutkannya harus dipastikan juga penerapan protokol kesehatan berjalan lebih ketat. Kemudian untuk aktivitas makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.