Bejad! Guru Pesantren di Tasikmalaya Lecehkan Tiga Santri yang Sedang Sakit, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan
TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang guru di salah satu pondok pesantren sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap santriwatinya sehingga menyebabkan korban mengalami gangguan psikis.
"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi alat-alat bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Polres Tasikmalaya, Kamis, 16 Desember.
Ia menyampaikan tersangka berinisial AS (48) seorang oknum guru yang melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan.
Tersangka, kata dia, berdasarkan bukti di lapangan telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga santriwati di bawah umur dengan modus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
"Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian," katanya dilansir Antara.
Ia mengungkapkan kasus itu bermula berdasarkan laporan masyarakat maupun korban, kemudian kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya terdapat bukti dan menetapkan seorang tersangka.
Baca juga:
- Komisi VIII DPR Dukung Polisi Proses Hukum Joseph Suryadi yang Hina Nabi Muhammad
- Sandiwara Joseph Suryadi di Kasus Penistaan Agama Gagal Perdaya Polisi
- Pengakuan Joseph Suryadi Tersangka Penistaan Agama Soal Ponsel Hilang Hanya Bohong Belaka
- Singgung Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Keluarganya Tetap Laksanakan Karantina Sepulang dari Belanda
Hasil penyelidikan sementara, kata Kapolres, aksi pelaku itu sudah terjadi sejak lima tahun lalu, kemudian terakhir kejadian pada Agustus 2021 hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021," katanya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan pihaknya sudah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban, telepon seluler korban maupun pelaku.
Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus asusila ini hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Ia berharap kejadian tindakan asusila terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
"Kami mengharapkan kejadian ini yang terakhir," katanya.