Hakim Peringatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir: Mohon Saudara-saudara Berikan Keterangan Apa Adanya
JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, secara tepat waktu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember.
Hakim Ketua Muhammad Damis saat membuka persidangan pukul 10.00 WIB memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.
"Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.
Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Sementara itu, Nia Ramadhani sendiri didampingi suami tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB bersama Kuasa Hukumnya, Wa Ode Nur Zainab
"Halo Mbak, Mas. Terima kasih ya dukungannya," kata Nia Ramadhani kepada awak media.
Baca juga:
- Singgung Pernyataan Firli Bahuri Soal Presidential Threshold 0 Persen, Wakil Ketua KPK: Itu Pendapat Pribadi
- Diusulkan Nol Persen, PDIP: Idealnya Presidential Threshold 30 Persen
- Ketum PKB Ingin Presidential Threshold Diturunkan Jadi 5 Persen
- Ramai Wacana Presidential Threshold Nol Persen, PPP: Belum Ada Rencana Revisi UU Pemilu
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.
Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.