Kajati Jabar Turun Langsung Jadi Penuntut Umum Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus asusila yang dilakukan terdakwa berinisial HW (36) kepada 12 orang santriwati.
"Insyaallah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Asep di kantor Kejati Jabar, Bandung dikutip Antara, Selasa, 14 Desember.
Menurut Asep, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus HW digelar sebanyak dua kali.
"Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.
Asep mengatakan sejauh ini proses persidangan masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.
Baca juga:
- Peringatan Dini Tsunami yang Disebabkan Gempa Magnitudo 7,4 di Larantuka, Dicabut BMKG
- Bersama Ganjar Pranowo, Jokowi Tanam Bawang Merah di Temanggung
- Pihak Medis RS Harapan Kita Sebut Haji Lulung Meninggal Usai Gangguan Irama Jantung
- Mensos Risma Gerak Cepat Data Anak Yatim Piatu Imbas Erupsi Gunung Semeru
Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Bintang mengatakan Presiden Jokowi meminta agar negara hadir untuk memberikan tindakan tegas kepada guru pesantren akibat aksi tidak terpujinya tersebut.
"Kiita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," kata Bintang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HW (36).
HW didakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat yakni pada dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen