Kemenhub Atur Ganjil-genap di Tol Libur Natal-Tahun Baru, Polri Ikut Kebijakan Pemda
JAKARTA - Polri telah menyiapkan skema penerapan atas kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ganjil-genap di ruas tol saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Skema ini akan disesuaikan dengan aturan di masing-masing daerah.
"Jadi Polri pada saat ini adalah menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijkan Pemda terhadap COVID-19 itu sendiri. Menyesuaikan saja," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.
Penyesuaian yang dimaksud yakni dengan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Dalam penerapannya, Polri hanya mendukung semua keputusan pemerintah untuk mencegah peningkatan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Menyesuaikan, mengamankan dan juga melaksanakan kebijakan berkaitan dengan penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing," kata Rusdi.
"Jadi Polda, Polres akan menyesuaikan daripada kebijakan Pemda setempat terhadap PPKM level berapa terhadap wilayah-wilayah tersebut," sambungnya.
Baca juga:
- Peringatan Dini Tsunami yang Disebabkan Gempa Magnitudo 7,4 di Larantuka, Dicabut BMKG
- Bersama Ganjar Pranowo, Jokowi Tanam Bawang Merah di Temanggung
- Pihak Medis RS Harapan Kita Sebut Haji Lulung Meninggal Usai Gangguan Irama Jantung
- Mensos Risma Gerak Cepat Data Anak Yatim Piatu Imbas Erupsi Gunung Semeru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas jalan tol. Kebijakaan ini dilakukan untuk untuk mencegah peningkatan mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru.
Skema ini rencananya dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di empat ruas jalan tol. Keempat ruas tol itu antara lain, Tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi