JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyusun skenario pembatasan mudik untuk libur Natal dan tahun baru 2022 dengan mempertimbangkan kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat. Skenario ini juga bagian dari antisipasi munculnya varian baru COVID-19, Omicron yang telah menyebar di sejumlah negara.
"Kami masih akan melihat perkembangan virus Omicron. Kalau berbahaya, sejauh mana harus diantisipasi, kami akan melakukan kegiatan yang konservatif. Dan kami sudah siapkan konsep untuk Natal dan tahun baru,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Desember.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan membatasi kapasitas angkut penumpang di semua sektor transportasi. Misalnya, untuk transportasi darat, kapasitas angkut maksimal ditentukan sebesar 50 persen atau lebih rendah dari sebelumnya 70 persen. Kemudian, untuk angkutan penyeberangan, kapasitas penumpang maksimal 70 persen dari total tempat duduk yang disediakan.
Selanjutnya, kata Menhub, pemerintah akan mengatur pembatasan jam operasional angkutan umum sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sementara, untuk kendaraan pribadi, Kementerian Perhubungan mengusulkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata. Ganjil genap kendaraan pribadi rencananya dilakukan di ruas Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang.
"Sistem ganjil genap akan berlangsung mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Menhub.
Kendati demikian, Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah tidak akan membatasi perjalanan angkutan logistik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Pemerintah, kata dia, akan memberikan kebijakan khusus bagi angkutan logistik untuk memastikan lalu-lintas kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi selama akhir tahun.
BACA JUGA:
“Kami akan memastikan kesiapan Natal dan tahun baru dengan melakukan pengecekan kelaikan operasi tiap moda dengan ramp check,” jelasnya.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan bakal memerintahkan seluruh operator transportasi umum untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Kementerian juga akan mendirikan titik-titik poin pengawasan dan posko-posko di jalan tol maupun non-tol," demikian Budi Karya.