Komplotan Pencuri Material Emas PT SEJ di Minsel Sulut Diringkus
MANADO - Tim Satuan Tugas Khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Resmob Polres Minahasa Selatan meringkus kawanan pencuri material emas yang terjadi di PT Sumber Energi Jaya (SEJ) Tokin Karimbow.
“Polisi mengamankan sebanyak 7 orang dari 14 orang yang diduga melakukan pencurian material emas,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, di Manado dikutip Antara, Senin, 13 Desember.
Abast mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 10 Desember sekitar pukul 02.30 WITA.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus kawanan pencuri ini pada Minggu, 12 Desember, sekitar pukul 19.00 WITA, di beberapa tempat di Desa Tobongon, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Dari aksi pencurian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar," kata Abast.
Terungkapnya pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT SEJ yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar.
Merasa curiga, saksi membuka tempat lumpur tersebut dan ternyata memang benar lumpur di tempat tersebut sudah berkurang.
Baca juga:
- Respons Narkosun hingga Denny Siregar soal Pemerkosaan Santri, Ridwan Kamil: Niatnya Mungkin Menebar Bensin Framing
- Rapor Merah Pemerintahan Presiden Jokowi Versi Survei Indopol: Pemberantasan Korupsi Hingga Kemiskinan
- Dua Minggu PPKM Jawa-Bali: Kasus Aktif Nasional Turun, Kasus Baru Terbanyak di Jawa Barat
- KPK Pilih Kantor BPK Yogyakarta untuk Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Selanjutnya saksi masuk ke dalam gedung dan melihat juga campuran karbon untuk menangkap material emas sudah berantakan dan tempat percetakan emas sudah tidak berada di tempatnya.
“Dari pengakuannya, para pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian material emas. Pencurian pertama sebanyak tiga karung, dan pencurian kedua berhasil diamankan sebanyak 14 karung material mengandung emas dan perak yang belum sempat diolah,” katanya.
Saat ini ketujuh kawanan pencuri masing-masing RI (23), EP (33), SW (55), FM (39), YS (40), CR (26) dan WS (34) sudah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.