PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Minggu Hingga 3 Januari 2022

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali selama 3 minggu, sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dalam perpanjangan PPKM ke depan, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 berkurang dari 18 menjadi 10 kabupaten/kota.

"Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa-Bali," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 Desember.

Lalu, kata Luhut, terdapat juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam PPKM Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan kondisi penerapan PPKM saat ini menujukkan tren yang stabil. Hal ini dapat terlihat dari kasus COVID-19 yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah.

lalu, lanjut Luhut, angka kasus konfirmasi COVID-19 masih dapat dijaga. Penurunan angkanya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.

"Selain itu juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan," ujarnya.