Kapal Rampasan Korupsi Jiwasraya Tak Laku Dilelang, Begini Strategi Kementerian Keuangan

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa akan terus berupaya memaksimalkan hasil rampasan korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh negara, termasuk aset kapal yang beberapa waktu lalu tidak laku di lelang.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan pihaknya akan menempuh beberapa opsi agar barang milik negara ini dapat sepenuhnya termanfaatkan.

“Barang rampasan ini (kapal) sudah dimohonkan lelang namun tidak laku. Biasanya akan dilakukan lelang ulang sampai beberapa kali dengan pertimbangan juga dari Kejaksaan Agung,” ujar dia dalam paparan virtual, Jumat, 10 Desember.

Menurut Purnama, strategi itu merupakan langkah awal yang bisa dilakukan pihaknya. Apabila tetap tidak berhasil dilelang, maka Kemenkeu bakal menyiapkan skema hibah bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) yang relevan untuk memanfaatkan aset tersebut.

“Kalau tidak laku juga ada pintu lain, yaitu bisa saja kapal itu dilakukan hibah kepada pemda yang membutuhkan,” tuturnya.

Satu hal yang menjadi catatan Purnama adalah instansi pemerintahan manapun dapat mengajukan diri untuk menggunakan aset tersebut tanpa harus menunggu hibah dari pemerintah pusat.

“Misalnya ada kementerian atau satu lembaga yang membutuhkan, maka dia harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, baru kemudian Kejaksaan Agung akan meneruskan permohonan persetujuannya kepada Kementerian Keuangan. Tapi nanti kedudukannya bukan hibah melainkan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” jelas Purnama.

Sebagai informasi, salah satu aset rampasan korupsi Jiwasraya yang berhasil disita berupa kapal milik terpidana Heru Hidayat yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,4 miliar.

Kapal berjenis rekreasi itu (pesiar) disebutkan baru saja melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Namun, kapal tersebut sepi peminat dan tak kunjung mendapat penawaran sepadan dari masyarakat.

Adapun, nilai seluruh barang rampasan negara yang dihibahkan ke berbagai institusi dalam tiga tahun terakhir adalah sebesar Rp132,27 miliar.

Sementara untuk barang milik negara yang disalurkan melalui mekanisme PSP berjumlah Rp500,91 mililar.