Resmi Berstatus PKPU, Pelanggan Tidak Perlu Khawatir karena Operasional Garuda Indonesia Masih Berjalan Normal dan Travel Fair Tetap Berjalan
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
"Tidak ada operasi yang berubah, kami pastikan operasional tetap berjalan seperti saat ini dilakukan terlepas dari PKPU ini. Kami akan terus lakukan upaya perbaikan yang bisa diberikan," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 9 Desember.
Lebih lanjut, kata Irfan, layanan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kan tetap berjalan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami pastikan Garuda Travel Fair besok akan tetap berjalan sesuai rencana terlepas dari PKPU ini. Kami akan komitmen dengan penumpang, kepercayaan anda tidak akan dikompromikan," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis, 9 Desember. Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
Baca juga:
- ‘Borok’ Garuda Indonesia Kembali Terkuak melalui Peter Gontha: Maskapai Ini Pernah Utang Ratusan Miliar ke Traveloka
- Garuda Indonesia Bawa Kabar Gembira: Terbang Jakarta-Singapura Bisa Bebas Karantina, Apa Syaratnya?
- Kabar Gembira dari Wakil Erick Thohir: Meski Sekarang Masih Hancur Lebur, Garuda Indonesia Diproyeksi Pulih pada 2023 saat Pandemi Mereda
- Seluruh Pesawat Garuda Indonesia Terancam 'Dikandangin' alias Di-Grounded, Ini Komentar Wamen BUMN Tiko
"Putusan PKPU sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan bahwa secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan. Proposal perdamaian itu juga akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," katanya.