Anies Teken Kepgub Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Siapkan Formula Khusus
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mempersiapkan formula yang bakal diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022. Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Kepgub Anies Baswedan.
"Kami sedang bicarakan formula paling tepat untuk pelaksanaan malam tahun baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 8 Desember.
Skema yang kemungkinan bakal diterapkan yakni crowed free night (CFN). Kemudian, memadukannya dengan jam operasional sejumlah lokasi seperti kafe yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
"Jam operasional itu akan kami padukan dengan pelaksanaan CFN dimulai dari jam berapa gitu. Karena akan sulit apabila dengan aturan yang ada kafe buka sampai jm 12.00 malam," kata Sambodo.
"Kalau saya CFN dari jam 10 itu gimana bubarannya. Jadi ada aturan-aturan yang masih harus dipadupadankan tentunya dengan persyaratan mobilitas di massa Natal dan tahun baru," sambung Sambodo.
Baca juga:
Muncul juga wacara untuk menerapkan skema ganjil-genap di ruas jalan tol. Tapi, sampai saat ini skema itupun masih dalam proses penggodokan.
"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di jalan tol. Kan ini banyak masyarakat katakan aturan tertulis, masih kami tunggu keputusan apa apakah dari Kemenhub atau satgas terkait dengan ganjil-genap di jalan tol," tandas Sambodo.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 'Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian bunyi Kepgub 1430 pada diktum kesatu yang dikutip di Jakarta, Selasa 7 Desember.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021.