PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution Tunggu Arahan Pusat
MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons pembatalan pelaksanaan PPKM Level III serentak di seluruh wilayah Indonesia. Bobby Nasution menunggu aturan lanjutan dari pemerintah pusat
"Kita akan menunggu aturan lebih lanjut, dari pemerintah atasan akan kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby, Selasa, 7 Desember.
Meski begitu, Bobby Nasutuon mengimbau pelaku usaha di Kota Medan seperti mal, kafe, restoran dan hotel menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Namun yang selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe-kafe tetap terapkan protokol kesehatan," sambungnya.
Bobby Nasution menegaskan, peraturan PPKM level II tetap berlaku di Kota Medan. Untuk itu, masyarakat Kota Medan dapat mengikutinya dengan baik.
Saat ini, Pemko Medan masih menunggu petunjuk dan arahan terkait Natura dari Pemerintah Pusat pasca pembatalan PPKM Level III tersebut.
"Aturan PPKM Level II tetap kita terapkan di sini sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan untuk menjelang Nataru ini akan tetap kami ikuti, kami pedomani," ujar Bobby Nasution.
“Saat ini aturan PPKM Level II aturan-aturannya ada di situ. Ini masih kita ikuti. Namun nanti untuk aturan-aturan selanjutnya seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan ini nanti akan kita tinjau lebih lanjut,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan PPKM level 3 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menyeluruh di semua wilayah Indonesia.
Baca juga:
Sedianya penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan persnya, Selasa 7 Desember.
Luhut menjelaskan, keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.