133 Motor Balapan Liar di Kediri Dikandangkan Polisi
KEDIRI - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 133 sepeda motor saat razia balap liar di sejumlah titik.
"Kami lakukan penertiban kendaraan dengan knalpot 'brong' (berisik). Banyak laporan warga saat malam hari sangat terganggu. Waktunya istirahat justru lewat depan rumah berkelompok," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi dikutip Antara, Selasa, 7 Desember.
Ia mengatakan, razia dilakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih lagi, sebentar lagi warga di Kediri melaksanakan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2022.
Lokasi titik razia juga menyebar di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni Pos Semampir, Jalan Mayor Bismo Kediri, simpang empat mrican, Jalan Gatot Subroto, simpang empat alun-alun di Jalan PB Sudirman, simpang empat sukorame di Jalan Veteran dan simpang tiga iskandar muda di Jalan Iskandar Muda, Kota Kediri.
Selain mengamankan sepeda motor, aparat dalam razia tersebut juga telah memberikan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 541 pelanggaran yang terdiri dari 489 tilang dan sisanya 52 pelanggaran diberikan teguran.
Baca juga:
Polisi juga mengamankan 335 lembar STNK, serta 21 SIM warga yang terjaring razia menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut. Saat ini, semua di Satlantas Polres Kediri Kota.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara. Dengan itu, saat ada pemeriksaan petugas yang bersangkutan bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan, sehingga tidak terkena tilang.
"Kami imbau pengguna knalpot tidak digunakan dan juga kelengkapan kendaraan mohon dibawa dalam berkendara," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon mengatakan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.
Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik agar membawa putusan dari Kejari Kota Kediri dan salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.
Apabila kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi agar menstandarkan kendaraan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Para pelanggar terjerat Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan teknis dan laik jalan.
"Mereka terancam dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tutur AKP Pandri.