Guru Berperan Penting Tanamkan Nilai Antikorupsi, Menag: Bayangkan Sibuknya KPK Tanpa Peran Mereka

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan guru di sekolah, terutama guru agama sebenarnya telah lebih dulu menanamkan nilai antikorupsi kepada anak didiknya. Yaqut mengucapkan terima kasih dan berharap ada apresiasi yang bisa diberikan terhadap para guru.

Hal ini disampaikan Yaqut saat menjadi pembicara di Peluncuran Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang akan diperingati pada 9 Desember mendatang.

Menurutnya, penanaman nilai lewat berbagai mata pelajaran telah dilakukan lebih dulu sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak.

"Mereka sudah bergerak karena (pendidikan antikorupsi, red) menjadi mandat utama terkait pendidikan moral keagamaan. Kita bisa bayangkan bagaimana sibuknya KPK jika harus menanamkan pendidikan antikorupsi tanpa peran dan keberadaan para guru ini," kata Yaqut seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa, 7 Desember.

Yaqut mengatakan, para guru khususnya guru agama Islam, kerap mengintegrasikan penerapan nilai antikorupsi lewat sejumlah pelajaran seperti ilmu Alquran, hadits, fiqih, akhlak.

"Demikian dengan pelajaran agama lainnya. Dalam hal ini tentu kita harus berterima kasih kepada para guru agama yang intens menanamkan pentingnya nilai mulai meski tanpa instruksi," ujarnya.

Dengan cara ini, Yaqut berharap makin banyak generasi antikorupsi yang dicetak para guru. Tak hanya berintegritas, mereka juga diharapkan memiliki keimanan dan motivasi moralitas keagamaan.

Menag tak menampik jika pendidikan berperan penting dalam upaya mengubah perilaku. Sehingga, banyak strategi yang bisa dilakukan KPK untuk mencetak generasi antikorupsi seperti menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan empati.

Salah satunya adalah berperan aktif melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap para guru. "Hanya saja program ini sering high cost, berbiaya tinggi," tegas Yaqut.

"Sehingga, saya berpikiran jika KPK memiliki alokasi dana yang cukup untuk kegiatan keempat ini sebaiknya bisa direlokasi dengan melakukan kemitraan dengan kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan memantau, memastikan substansi pendidikan antikorupsi sudah ditanamkan," pungkasnya.