Polda Maluku Pecat 33 Polisi Selama 2021, di Antaranya karena Disersi dan Narkoba
JAKARTA - Polda Maluku selama tahun 2021 sudah memecat 33 orang anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya disersi dan terlibat narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin, mengatakan jumlah polisi yang diberhentikan secara tidak hormat di jajaran Polda Maluku cenderung meningkat pada tahun ini.
"Kami sudah pecat 33 anggota polisi, ini kasus yang tertinggi bilang dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 28 orang," kata Roem.
Ia mengatakan pada hari Senin ini ada empat orang polisi yang dipecat karena pelanggaran disersi dan narkotika.
"Kita kembali melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 4 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku," katanya.
Baca juga:
- Andai Society dan Authority Sepakat Menumpas Para Bajingan Kekerasan Seksual di Negeri Ini
- Digugat Karena Pecat Anggota yang Terlibat Kasus Asusila, Kapolda NTT: Kalau Tidak Bisa Ikuti Aturan Polri, Jangan Jadi Polisi
- Jalankan Instruksi Kapolri, Kapolda Jatim: Saya Pecat Anggota Terlibat Narkoba
- Ancaman Tegas Kapolda NTB untuk Oknum Anggota yang Tembak Rekannya Hingga Tewas: Proses Pidana dan Pecat!
Ia menjelaskan pemberhentian empat polisi tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang pemberhentian anggota Polri.
Keempat anggota polisi tersebut, yakni Brigadir RT terlibat kasus disersi, begitu juga Briptu MAT. Sedangkan dua lainnya, yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana Narkotika.
Roem menerangkan pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan sebuah penyesalan. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.
"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," demikian Roem.