Jadi Tersangka Penghina Anggota DPR, Bupati Agam Minta Pendukungnya Bersabar
JAKARTA - Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri merespons penetapan tersangkadirinya dalam kasus penghinaan anggota DPR Mulyadi. Dia meminta pendukung dan simpatisannya menahan diri dan menghormati proses hukum.
"Saya mengimbau mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung saya di mana pun berada untuk selalu bersabar dan menahan diri. Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Indra saat dihubungi, Selasa, 12 Agustus.
Indra akan menunggu proses persidanan untuk membela diri. Dia menyerahkan langkah hukum kepada pengacaranya.
"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada kuasa hukum yang telah saya tunjuk. Pembelaan diri pada kami tentunya baru bisa dilakukan pada saat persidangan. Saat ini, karena sedang dalam tahapan pemeriksaan dan pemberkasan dengan sendirinya upaya pembelaan diri belum bisa dikedepankan," sambung Indra.
Baca juga:
Namun Indra menolak berkomentar mengenai penetapan tersangka jelang Pilgub Sumbar. Indra merupakan bakal calon wakil gubernur yang dipasangkan dengan Nasrul Abit.
"Mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah," kata dia.
Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun Facebook bodong bernama Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata Bayu.