Wamenkum HAM: Presiden Jokowi Beri Contoh Baik Laporkan Gratifikasi
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej meminta seluruh penyelenggara negara menolak pemberian gratifikasi dari siapa pun secara tegas. Ia meminta para pejabat mencontoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy dalam Webinar Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi serta pemberian apresiasi kepada pelapor Gratifikasi 2021 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 30 November.
Dia menjelaskan Presiden Jokowi telah dua kali melaporkan pemberian untuk dirinya kepada KPK. Pertama, eks Gubernur DKI Jakarta ini melaporkan pemberian album lengkap dengan tanda tangan salah satu personel band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rassmussen pada 2017 lalu.
Eddy mengatakan, Jokowi langsung melapor kepada KPK dan setelah dianalisis barang tersebut kemudian dinyatakan sebagai bentuk gratifikasi. Sehingga, untuk mendapatkannya kembali, Jokowi harus membayar album tersebut dengan harga Rp10 juta.
"Karena ketika diberikan CD (Compact Disc) Metallica itu beliau lapor ke KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi. Kemudian beliau diberi kesempatan pertama kali untuk menebus kemudian beliau bayar Rp10 juta," ujarnya.
Sementara contoh berikutnya, kata Eddy, terjadi saat Raja Arab Saudi mendatangi Indonesia. Dia mengatakan, Jokowi mendapatkan berbagai cenderamata dan diterima oleh Tito Karnavian yang masih menjabat sebagai Kapolri.
Baca juga:
- Kelompok Pendukung Khilafah Masih Ada, Menag Yaqut Dorong PA GMNI Jadi Lokomotif 'Perlawanan'
- KPK Dalami Catatan Keuangan PT Adimulia Agrolestari Cari Aliran Uang ke Bupati Kuansing
- Ingatkan Pengawasan Ekstra Hadapi Varian Omicron, Puan Maharani: Aturan Karantina Tak Boleh Hanya di Atas Kertas
- Libur Natal-Tahun Baru, Jakarta Bakal Dibuat Sepi
Setelah mendapatkan cenderamata tersebut, Jokow melaporkannya kepada KPK.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cenderamata yang diterima antara lain, yang saya tau persis diterima oleh Kapolri yang jadi Mendagri adalah Jenderal Tito kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK, ya itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ungkapnya.
Dengan contoh yang telah diberikan itu, Eddy meminta semua penyelenggara negara bisa menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, para pejabat harus bisa menjaga moralnya.
"Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika, dan moral. Maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup," pungkasnya.