Kondisi Adik-Kakak di Padang Korban Pemerkosaan Kakek, Paman hingga Tetangga Mulai Membaik
PADANG - Dinas Sosial Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan kondisi adik-kakak perempuan yang menjadi korban perkosaan perlahan mulai membaik.
"Dari pengamatan yang kami lakukan terhadap korban kondisinya mulai membaik, dan mereka juga sudah ceria," kata Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi dikutip Antara, Senin, 29 November.
Afriadi mengatakan Dinas Sosial akan mendampingi kedua korban yang masih berusia 9 tahun dan 5 tahun itu hingga keduanya benar-benar pulih kembali.
Saat ini keduanya masih dalam pengawasan medis untuk penanganan aspek medis serta pemulihan trauma, sedangkan dari aspek pembinaan akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Padang.
"Dinas Sosial sifatnya memfasilitasi penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait, termasuk aspek hukum yang kini dilakukan oleh Polresta Padang," jelasnya.
Menurut dia setiap proses hukum yang dilakukan oleh polisi pihaknya ikut mendampingi kedua korban, mulai dari meminta keterangan hingga pembuatan berita acara.
Afriadi menegaskan Pemkot Padang akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kondisi korban, mengingat masa depan kedua anak itu masih panjang.
Sebelumnya, adik-kakak perempuan itu adalah korban dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.
Mirisnya para pelaku adalah orang-orang terdekat yang harusnya melindungi korban, yakni sang kakek kandung, paman, kakak sepupu, hingga tetangganya.
Lima pelaku telah diamankan oleh polisi yakni DJ panggilan Udin (70), sang paman RO panggilan Rian (23), kakak sepupu ADA (16), mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses secara hukum.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Baca juga:
- Akhirnya Jokowi Merespon Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kasih Garansi Kepastian Investasi di Indonesia
- 'Ada Ketidaksesuaian Formula UMP dengan Kondisi Nyata di Lapangan', Isi Surat Anies yang DIkirim ke Menaker
- Singapura dan Malaysia Buka Kembali Perbatasan Daratnya di Tengah Kekhawatiran Varian Omicron Virus Corona
Sementara dua lainnya adalah kakak kandung dan sepupu korban, namun terhadap mereka diterapkan diversi karena usianya masih di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap DJ dan RO.
Sedangkan berkas ADA (16) yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) telah rampung dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Padang.