Pemkot Surakarta Mulai Sosialisasikan Rencana PPKM Level 3
SOLO - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah mulai menyosialisasikan rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan sosialisasi sudah dilakukan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkot Surakarta.
"Kami bersiap untuk PPKM level tiga. Sudah mulai kami sosialisasikan ke sejumlah OPD terkait," katanya di Solo dikutip Antara, Senin, 29 November.
Selain itu, dikatakannya, sosialisasi juga akan dilakukan kepada pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU).
"Kami sosialisasikan, prokes lebih kenceng, jogo tonggo dikuatkan. Pariwisata untuk ancang-ancang, toko modern, pasar modern juga. Yang paling ditekankan adalah mulai pukul 21.00 WIB sudah harus lockdown semua," katanya
Untuk pembatasan aktivitas warga di luar rumah, rencananya akan dilakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Selain itu untuk pelaku usaha juga diwajibkan menutup operasional usaha mulai pukul 21.00 WIB.
Baca juga:
- Akhirnya Jokowi Merespon Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kasih Garansi Kepastian Investasi di Indonesia
- 'Ada Ketidaksesuaian Formula UMP dengan Kondisi Nyata di Lapangan', Isi Surat Anies yang DIkirim ke Menaker
- Singapura dan Malaysia Buka Kembali Perbatasan Daratnya di Tengah Kekhawatiran Varian Omicron Virus Corona
Sementara itu, pihaknya juga akan kembali mengaktifkan operasi yustisi paling tidak dua kali sehari. Meski demikian, pihaknya akan menghindari sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
"Kami anggap masyarakat abai, bukan menolak. Sedangkan untuk mengantisipasi kerumunan, kami akan menyiapkan swab (tes usap) di tempat," katanya.
Beberapa waktu terakhir ini, kata Arif Darmawan , makin banyak masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Bahkan, pihaknya mencatat lebih dari 50 persen warga abai terhadap penerapan prokes tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka masih akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan PPKM level tiga tersebut termasuk terkait operasional tempat wisata.
"Tunggu dulu, nanti kalau dimungkinkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung, kalau tidak ya tutup," katanya.