UU Cipta Kerja Harus Direvisi Dalam 2 Tahun, Mahfud MD Pastikan Investasi yang Sah Tidak Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan investasi yang dilakukan investor secara sah tidak bisa dibatalkan.
Kepastian itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.
"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian," kata Mahfud dalam keterangan suara kepada wartawan, Senin, 29 November.
Hal ini, kata dia, juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mahfud bilang, perjanjian yang telah secara sah dibuat tidak bisa sembarangan dicabut.
Atas alasan inilah, pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap perjanjian investasi yang melibatkan pebisnis dari negara lain. "Kan kalau kami mau sewenang-wenang membatalkan bisa menjadi perkara internasional," tegasnya.
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," imbuh Mahfud.
Baca juga:
- MK Ketuk Palu UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Jamin Kepastian Investasi Selama Masa Perbaikan
- UU Cipta Kerja Tawarkan 8 Manfaat Pada Buruh, Eks Waketum Gerindra: Menunda Pemberlakuan Adalah Sabotase Pertumbuhan Ekonomi
- Kata Pengamat, UU Ciptaker Sudah Menyertakan Partisipasi Publik
- Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi yang Komentari Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Apalagi, Mahfud mengatakan, keputusan ini hanya berkaitan soal prosedur yang harus diperbaiki.
"Masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki, sehingga keseluruhan permohonan uji materi yang menyangkut isinya itu kan dinyatakan no atau tidak dapat diterima," jelasnya.
"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Lagipula, Mahfud menilai revisi ini sebanarnya sesuai dengan fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan restrukturisasi dan deregulasi demi mempermudah investasi masuk. Dia juga memastikan revisi ini akan dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun.
"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," pungkas Mahfud.