Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani: Kekerasan Seks pada Perempuan di Kampus Seperti Fenomena Gunung Es
DEPOK - Menurut Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan, kekerasan seks pada perempuan di kampus alias mahasiswi itu seperti fenomena gunung es. Yang terlihat sedikit namun di bawahnya amat banyak.
"Kenapa disebut seperti fenomena gunung es, karena banyak sekali yang dengan bebagai alasan tidak melaporkan apa yang dialaminya. Alasannya malu, atau akan membuat coreng institusi pendidikan tempat dia menuntut ilmu. Padahal kalau mau tuntas, persoalan ini harus diselesaikan secara secra hukum. Perlu keberanaian untuk mengungkap persoalan ini," kata Andy Yentriyani saat ditemui di belum lama berselang di sela-sela acara pertemuan Komnas Perempuan.
Kekerasan seksual pada masa sekarang, masih kata Andy, juga semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Pelecehan seksual juga terjadi di ruang siber. "Pelecehan seksual juga terjadi di internet. Hal seperti ini 20 tahun yang lalu tidak ada. Baru di era sekarang ada pelecehan seksual di ranah internet ini terjadi," katanya.
Ada UU ITE yang bisa menjerat pelaku pelecehan seksual melalui internet. Selain itu ada juga UU Pornografi dan Pornoaksi. Dua UU inilah yang kerap digunakan penengak hukum dalam menangkap pelaku pelecehan seksual di dunia maya. "Angka kekerasan seksual itu terus meningkat, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dibandingkan dengan tahun 2019 data tahun 2020 itu naik 18 persen," kata Andy.
Baca juga:
- Komnas Perempuan Minta PKS Pastikan Mekanisme Partai Usai Cabut Anjuran Poligami
- Komnas Perempuan Sebut Rekam Medis Bisa Dijadikan Bukti Menjerat Terduga Pelaku Rudapaksa di Luwu
- RUU TPKS, Upaya DPR Respons Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
- KSP Dukung Baleg DPR Mempercepat Gugus Tugas RUU TPKS
Meski sudah ada UU ITE da UU Porografi menurut Andy ini sejatinya masih kurang. "Saat ini kita belum memiliki payung hukum yang cukup komprehensif. Untuk itu kalau kita ingat tragedi 98 salah satu rekomendasi utama bagi kita yang dikeluarkan oleh tim gabungan pencari fakta yang dibuat oleh pemerintah yang melibatkan banyak unsur," ujar Andy .
Ia menegaskan perlu perombakan hukum pidana khususnya pada kasus perkosaan. "Perlu melakukan perombakan hukum pidana khususnya pada kasus perkosaan. RUU KUHP-nya sedang direvisi. KUHP sampai sekarang juga tidak berubah kan ya begitu masih dalam proses pembahasan yang berlarut-larut. Semoga pembahsannya bisa cepat selesai," harap Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan.