Pemuda Tanam Ganja di Jember Ditangkap Polisi
JEMBER - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap pemuda berinisial AG yang menyimpan tanaman dan paket ganja.
"Kami mengamankan AG (29), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang di kawasan Perum Residence Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto dikutip Antara, Jumat, 26 November.
Polisi menangkap seorang pemuda atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram dan 3 pohon tanaman ganja.
"Ketika kami amankan, di rumah terlapor terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 3 buah tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok dan dua telepon genggam," tutur Iptu Sugeng.
Menurutnya penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja diperoleh dengan membeli di Kota Malang, sehingga kami akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka ditahan di Mapolres Jember untuk mempertanggungjawabkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
- Kemenkes Perkirakan Jumlah OTG dan Terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia Capai 16 Juta Orang
- WNI Bisa Masuk ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tapi Harus Patuhi Prokes
- Bobby Nasution Pimpin Rapat Evaluasi Banjir Medan, Minta 1.514 Titik Banjir Dikurangi
- MK Perintahkan Perbaiki UU Ciptaker, DPR Bakal Rapat dengan Pemerintah Awal Desember
Tim Resnarkoba Polres Jember, lanjut dia, akan memburu para pemasok narkoba di wilayah kerjanya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan informasi terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Sebelumnya Polres Jember menangkap empat orang, dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering dengan barang bukti yang disita sebanyak 2,8 kilogram.
Empat orang yang ditangkap yakni BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember, sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.