Masa Sidang DPRD TA 2022, Wali Kota Kupang Larang Pejabat Pelesiran ke Luar Daerah, yang Bandel Disanksi
KUPANG - Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefri Riwu Kore melarang semua kepala dinas untuk melakukan perjalanan keluar daerah selama masa sidang DPRD TA 2022 .
"kehadiran para kepala dinas dalam pembahasan anggaran pada masa sidang I 2021/2022 untuk membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 sangat penting," kata Jefri di Kupang, Antara, Jumat, 26 November.
Peringatan Wali Kota Kupang itu disampaikan dihadapan 37 anggota DPRD Kota Kupang dalam sidang pembahasan anggaran yang dipimpin Ketua DPRD, Jeskiel Laodoe.
Jefri mengatakan, seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Perusahaan Daerah dan Camat lingkup Pemkot Kupang agar wajib mengikuti seluruh proses persidangan.
"Semua pejabat itu tidak bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama masa sidang," tegasnya.
Baca juga:
- Sambil Menahan Tangis, Haikal Hasan Ungkap Pesan Menyentuh Rizieq Shihab di Penjara
- Meremehkan Menko Luhut 'Kosong di Mata Saya,' Ustaz Yusus Martak Disemprot Ferdinand Hutahaean
- Berapi-api di Ceramah, Haikal Hasan Sebut Bung Karno Tukang Penjarain Ulama: Bantah Kalau Bisa!
- Varian Baru COVID-19 Miliki Kemampuan Mutasi Tinggi, Ilmuwan Afrika Selatan Peringatkan Peningkatan Penularan
Jefri mengatakan pasti memberikan sanksi tegas kepada kepala OPD yang mandel dan masih melakukan perjalanan keluar daerah selama masa persidangan berlangsung.
Ia berharap para pimpinan OPD untuk fokus dan hadiri secara langsung dalam agenda persidangan tepat waktu.
Menurut dia kehadiran para pimpinan OPD sangat penting dalam menjelaskan berbagai program yang diusulkan kepada DPRD Kota Kupang yang akan dilaksanakan pada 2022.