Oknum ASN Dilaporkan Tipu Warga, Pemkot Surabaya Belum Bisa Bertindak Tunggu Penegak Hukum

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerima laporan adanya oknum ASN berinisial RT yang diduga melakukan penipuan perekrutan ASN. Meski telah dilaporkan ke pemkot dan kepolisian, Pemkot Surabaya belum bisa bertindak karena menunggu proses hukum.

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak, apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Jumat, 25 November.

Febri menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum bisa memberi sanksi tegas, meski telah menerima laporan dari korban mengenai dugaan penipuan tersebut. 

Menurut Febri, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian, termasuk pemberhentian sementara atau non-job.

"Maka untuk saat ini pemkot belum bisa mengambil langkah, dan masih menunggu keputusan dari APH. Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara, ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan), kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujarnya.

Hingga saat ini sambung Febri, Pemkot Surabaya belum menerima informasi apa pun dari aparat penegak hukum, mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut. 

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," ujarnya.

Bila proses hukum sudah jelas, Febri memastikan Pemkot Surabaya mengambi tindakan. Aturan tentang ASN melakukan pelanggaran sudah diatur sanksinya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," katanya.

Sementara itu, salah satu korban penipuan bernama Edo Edward, menyebut kasus dugaan penipuan ASN oleh oknum ASN Pemkot Surabaya berinisial TR bermula pada Juni 2021. Pelaku TR disebut korban menawarkan kepada salah satu korban bernama Edo untuk bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. 

"TR langganan ojek online mobil yang saya. Awalnya TR menawarkan jabatan di ASN ke ke saya teman-temannya, tapi syaratnya harus bayar sebesar Rp150 juta per orang. Korbannya ada sekitar sembilan korban," ujarnya.