Berikut 14 Titik Layanan Samsat Keliling Dibuka Hari Ini, Jumat 26 November
JAKARTA – Sebanyak 14 titik layanan Samsat Keliling dibuka Polda Metro Jaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, SPBU Shell Soewarna Bandara Kota Tangerang
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca juga:
- Pertamina Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Menteri ESDM Arifin Tasrif Beri Selamat
- Resmi Diambil Alih Pertamina, Blok Rokan Harus Serap Tenaga Kerja Lokal, Bermanfaat bagi Masyarakat Riau
- PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik Jangka Panjang Blok Rokan
- Produksi Blok Rokan Ditargetkan 200 Ribu Barel per hari di 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif: Harus Banyak Lakukan Pengeboran Sumur Baru
Persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.