Pemerintah Pastikan Patuhi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

JAKARTA - Pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

“Setelah mengikuti sidang MK, Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis, 25 November.

Kata Airlangga, sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut.