Geledah Kantor PG Rajawali, Kejati Jabar Sita 80 Dokumen dan Perangkat Komputer

CIREBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyita sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer saat melakukan penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit komputer yang kita bawa," kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dikutip Antara, Rabu, 24 November.

Dodi mengatakan delapan puluh dokumen dan satu perangkat komputer yang dibawa itu, merupakan hasil penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon.

Semua itu dibawa sebagai alat bukti atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat, yaitu adanya dugaan korupsi di anak perusahaan milik negara itu.

"Dokumen itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik oleh Kejati Jabar," tuturnya.

Penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon dilakukan selama kurang lebih 10 jam.

Saat ini Kejati Jawa Barat, juga belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp50 miliar.

"Kasus ini baru naik status dari penyelidikan dan saat ini sudah masuk penyidikan," ujarnya.