Bunuh dan Jual Gading Gajah, 5 Terdakwa Dituntut JPU Kejari Aceh Timur 54 Bulan Penjara
ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.
Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur yang digelar secara virtual, Rabu, 24 November. Majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.
Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Baca juga:
JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.
Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli lalu.
Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.