Cerita Penangkapan Ibra Azhari Yang Terlibat Peredaran Sabu-Sabu
JAKARTA - Beberapa hari belakangan, beredar informasi di kalangan wartawan ada seorang artis yang ditangkap karena narkoba. Belum diketahui secara mendetail informasi itu, namun hari ini, nama tersebut diungkapkan polisi.
Adalah Ibra Azhari orang yang dimaksud. Kini menjadi tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Adik dari Ayu Azhari itu ditangkap, Minggu, 22 Desember, dini hari, di kediamannya, di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Ibra merupakan pengembangan kasus narkoba lain. Sebab sebelumnya, polisi menangkap wanita berinisial MH yang merupakan kurir narkoba.
Dari penangkapan itulah, polisi memeriksa ponsel milik MH. Kemudian, didapat informasi soal transaksi narkotika dan salah satunya kepada Ibra Azhari.
"Ketika dikembangkan, MH ini akan mengantar narkoba ke IB (Ibra Azhari). Penyidik mendatangi kediamannya dan menangkap yang bersangkutan," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 23 Desember.
Dari penelusuran percakapan di ponsel milik MH, beberapa orang lainnya pun ditangkap. Mereka adalah, IS, UW, JK, dan H. Seluruh tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Sementara, untuk asal muasal dan pemilik barang terlarang tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari otak dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Wadir Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung menambahkan, jumlah pemesanan sabu-sabu yang dilakukan Ibra Azhari sekitar 2,2 gram. Dari hasil pemeriksaan, Ibra mengakui barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadinya.
"Pesan 2,2 gram, tapi untuk saat ini mengaku untuk pribadi. Masih kita kembangkan," kata Sapta.
Dengan pengungkapan perkara itu, para tersangka termasuk Ibra Azhari dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Sekedar informasi, Ibra Azhari telah beberapa kali terjerat kasus narkotika. Tercatat, telah tiga kali dia berurusan dengan polisi.
Di 31 Agustus 2000, Ibra ditangkap dikediamananya. Alat bukti dalam penangkapan itu, kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir. Dalam kasus ini, Ibra divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya, Ibra ditangkap pada 20 Februari 2003 di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Ibra divonis 15 tahun bui pada Oktober 2003. Seolah tak kapok, Ibra justru bersentuhan dengan narkotika dari balik jeruji besi. Hingga akhirnya dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Pada tahun 2013, Ibra kembali tersangkut kasus narkoba. Dia ditangkap polisi di Bali dengan barang bukti sabu-sabu yang berharga Rp 9 juta. Ibra mengaku sabu tersebut miliknya. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.