Angin Prayitno Klaim Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Cuma Formalitas

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak tahun 2016 dan 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam persidangan, Angin melalui kuasa hukumnya, Syaefullah Hamid meluruskan dakwaan jaksa KPK terkait kesepakatan nilai pajak Bank Panin. Di mana, disebutkan adanya pembahasan nilai pajak Bank Panin oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor DJP pada 3 Agustus 2018.

Padahal, pembahasan nilai pajak itu hanya dipandang sebagai formalitas semata. Sebab, nilai pajak sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan.

"Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staf pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujar Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 November.

Selain itu, Syaefullah juga menyebut dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak, pihak Bank Panin tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan). Alasannya, bahwa nilai untuk PPh Badan semestinya nihil

"Karena tidak sesuai dengan perhitungan staf pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP nomor PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," kata dia.

Dalam surat sanggahan itu, Bank Panin meminta tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun, tidak pernah ada tanggapan hingga akhirnya SKPKB terbit.

"Dalam rapat tersebut Tim Pajak PT Bank Panin tidak setuju terhadap hasil Pemeriksaan Tim Pajak atas kurang Bayar PPh Badan sebesar Rp303 miliar. Pada risalah tersebut, menyatakan sanggahan PT Bank Panin tidak diterima oleh tim Pemeriksa DJP hingga terbit Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)," jelas dia.

Sehingga, berdasar surat SKPKB, PT Bank Panin, lanjut Syaefullah, mengajukan permohonan pengurangan dan pembatalan SKPKB PPh Badan pertama.

Permohonan Pengurangan dan Pembatalan ini sebagian diterima Ditjen Pajak sehingga PT Bank Panin menerima pengembalian kelebihan Pembayaran sebagian sebesar Rp160,3 miliar.

Sementara terhadap sisa kekurangan bayar sebesar Rp134,3 miliar, PT Bank Panin mengajukan gugatan dan hingga kini masih dalam proses di Pengadilan Pajak.

"Dari fakta persidangan sejauh ini ternyata keterangan saksi-saksi yang dihadirkan yang terdiri dari para staf perpajakan PT Bank Panin bertolak belakang dengan surat dakwaan yang mengatakan bahwa pembahasan akhir yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan Wajib Pajak dengan hasil para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir," pungkasnya.