Usai Diperiksa Belasan Jam, Polisi Tahan Anita Kolopaking
JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penerbitan surat jalan terhadap kliennya, Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan dalam kasus cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Pagi ini, tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan (Anita Kolopaking, red) ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus.
Adapun pemeriksaan terhadap Anita baru rampung pada Sabtu, 8 Agustus pukul 04.00 WIB. Dia diperiksa sejak Jumat, 7 Agustus pukul 10.30 WIB.
"Pemeriksaan ADK (Anita Kolopaking) sampai jam 04.00 dini hari tadi, dicecar dengan 55 pertanyaan," ujarnya.
Penahanan ini, sambung Awi, sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan untuk mencegah Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
Diketahui, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra. Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra dan tersangka lainnya menjalani proses penyidikan dalam dua kasus. Pertama, soal pembuatan surat jalan dan kedua mengenai dugaan aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan saudara Djoko Tjandra beberapa hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU Tipikor,” papar Listyo dalam jumpa pers, Jumat, 7 Agustus.