KPK Yakin Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI Tak Hambat Proses Penegakan Hukum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan meyakini prosedur pemanggilan prajurit TNI tak akan menghambat proses penegakan hukum.

Aturan mengenai tata cara pemanggilan ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

"KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud. Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Keyakinan ini, sambung Ali, muncul karena KPK dan TNI punya satu semangat memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Namun, dalam upaya ini KPK tentu tidak bisa berbuat sendiri melainkan perlu bantuan dan bersinergi dengan pihak lain. "KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," ungkap Ali.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan fungsinya sangat dibutuhkan baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam aturan itu terdapat empat hal yang diatur untuk memanggil seorang prajurit TNI. Pertama, pemanggilan yang dilakukan dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Berikutnya, prajurit yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Ada pun alasan dibuatnya aturan ini disebabkan adanya pemanggilan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan hukum prajurit TNI maka perlu diatur ketentuan pemanggilan," demikian dikutip dari unggahan Instagram resmi Marinir TNI.