Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Andi Putra. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami peroleh benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 22 November.
KPK sambungnya, memastikan seluruh proses penyidikan kasus yang suap proses pengurusan izin hak guna usaha kebun sawit yang menjerat Andi sudah sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, KPK siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum sehingga optimis gugatan yang dimaksud akan ditolak pengadilan," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan perkebunan. Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.
Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.
Baca juga:
Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Hanya saja, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.
Akibat tindakan itu, KPK kemudian menetapkan Andi dan Sudarso sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut ditahan di dua tempat yang berbeda yaitu di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur dan gedung Merah Putih.