Kabar Terbaru Tersangka Kasus Terorisme Munarman, 1 Desember Nanti Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman bakal menjalani sidang perdana. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada awal Desember.
"Betul, sidang pada 1 Desember yang dilakukan secara online," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin, 22 November.
Dalam persidangan nanti, kata Alex, bakal terbuka untuk umum. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui perkembangan proses persidangan.
Baca juga:
- Munarman Sudah Diserahkan ke Kejagung, Segera Jalani Sidang Kasus Terorisme
- Munarman Eks FPI Disidang di PN Jaktim, Gun Romli: Alhamdulillah, Semoga Dihukum Berat!
- Ibunya Dimaki Wanita Mengaku Keluarga Jenderal Bintang Tiga, Arteria Dahlan Minta KSAD Dudung Bertindak Tegas
- Polisi Coba Mediasi Perseteruan Arteria Dahlan dengan Wanita yang Ngaku Anak Jenderal TNI Bintang Tiga
Akan tetapi, Alex tak bisa memaparkan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan. Alasannya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.
"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April. Dia terlibat kasus dugaan terorisme.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munaman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.