Anita Kolopaking Saksi Kunci Ungkap Permainan Brigjen Prasetyo

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menggali semua informasi dari Anita Kolopaking terkait kasus penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Sebab, Anita merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, keterangan Anita Kolopaking bisa membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Termasuk soal hubungan Brigjen Prasetyo Utomo dengan Djoko Tjandra.

"ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dan BJP PU (Brigjen Prasetyo Utomo) semua melalui ADK," kata Awi kepada wartawan, Jumat 7 Agustus.

Sehingga, kata dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Anita. Adapun Anita hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi.

Namun dia belum mau berkomentar apakah hari ini Anita akan langsung ditahan. Sebab, penahanan itu adalah penilaian subjektif dari penyidik.

"Terkait penahanan tentunya semuanya menjadi kewenangan penyidik. Apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan atau tidak kita spenuhnya serahkan ke penyidik," tandas Awi.

Adapun Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.