2 Kontraktor Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Divonis 11 Tahun Penjara
PALEMBANG - Majelis Hakim pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dua orang kontraktor terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Kedua terdakwa tersebut Yudi Arminto Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Adibraya - PT Yodya Karya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda masing Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang dikutip Antara, Jumat, 19 November.
Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda senilai Rp2.5 Miliar sebagai uang pengganti atas kasus tersebut.
Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.
Majelis hakim menegaskan bahwa hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.
"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Hakim berpandangan hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung progaram pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.
“Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dan para ahli, terdakwa terbukti bersalah dengan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp64 miliar atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undungan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer.
Melanggar Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal sekunder.
Baca juga:
- Minta Hakim-Polisi Tidak Di-OTT, KPK: Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Penegakan Pidana Korupsi
- DKI Ajukan Rehab Rumah Dinas Lurah-Camat Rp160 Miliar, DPRD: Jangan Sampai Tak Dihuni
- Usut Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Blokir Rekening Tersangka
- Cegat Sembilan Pesawat Militer Rusia dan China, Korea Selatan Kerahkan Jet Tempur
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Para terdakwa tersebut merupakan empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara. Terdakwa Eddy Hermanto menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF menjabat Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Selain pidana penjara hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Roy Riyadi mengatakan, pihaknya memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.