Pencuri Uang Rp30 Juta di Palangka Raya Diringkus 

PALANGKA RAYA - Tim gabungan polisi menangkap pelaku pencurian uang Rp30 juta di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan, pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai Rp30 juta di sebuah barak Jalan Patin, Palangka Raya. Saat kejadian, korban tengah mandi. 

Todoan mengatakan tersangka berinisial CS (23) sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 November di Kelurahan Menteng.

“Pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh anggota,” kata Todoan dalam keterangan tertulis Polresta Palangka Raya, Jumat, 19 November. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2,9 juta. Pelaku sudah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Todoan.