Jaksa Tangkap ASN Buronan Kasus Telantarkan Keluarga di Aceh
BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES (51) yang telah menjadi buronan selama dua bulan dalam kasus penelantaran keluarganya.
"Kami sudah mencarinya kurang lebih dua bulan, dan sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana," kata Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, di Aceh Besar dikutip Antara, Kamis, 18 November.
Shidqi mengatakan, ES sebelumnya diputuskan bersalah pada 12 Agustus 2021, karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekitar Agustus 2015 di Cot Iri, Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aceh Besar tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Shidqi menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, terpidana ES dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, divonis satu tahun penjara.
Baca juga:
- Anggaran Pengadaan IT Rp39 Miliar Dikritik, Wagub DKI: Sekarang Kan Eranya Digital
- Cerita di Balik Terjadinya Diskusi Dadakan Mega dan Prabowo di Istana
- Anggota MUI Diciduk Densus 88, Muhammadiyah: Kita Serahkan pada Proses Hukum yang Betul-betul Adil
- Tak Cuma ke Wakil Ketua DPRD, Pemprov DKI Juga Anggarkan Dana Hibah Rp480 Juta ke Yayasan Ayah Wagub Riza
Kemudian, terpidana melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan delapan bulan penjara pada 12 Agustus 2021.
"Sampai hari ini terpidana ES masih berstatus ASN pada salah satu kantor kecamatan di Kota Banda Aceh," ujarnya.
Dalam kasus itu, kata Shidqi, terpidana diketahui meninggalkan Istri dan anak-anaknya lebih dari empat tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada keluarganya.
Bahkan, katanya pula, sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai juga memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis.
"Terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah," kata Shidqi.
Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar.