Batal Diperiksa KPK, Eks Mentan Amran Sulaiman Minta Penjadwalan Ulang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman karena dirinya meminta penjadwalan ulang.
Amran sedianya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
"Satu orang saksi atas nama Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 17 November.
Meski batal memeriksa Amran di Polda Sulawesi Tenggara, KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi ini dikonfirmasi tentang beberapa hal. Salah satunya terkait pengurusan IUP di Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga:
Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya. Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.