Aparat Gabungan Tutup Tambang Batu Bara Ilegal di Perbatasan Balikpapan-Kukar

BALIKPAPAN - Aparat gabungan Balikpapan, Kalimantan Timur, menutup sebuah kawasan tambang batu bara tidak berizin di Kelurahan Karang Joang, di dekat perbatasan Balikpapan-Kutai Kartanegara.

"Ini dipastikan ilegal karena di wilayah Balikpapan tidak diperkenankan ada tambang batu bara," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli di lokasi tambang dikutip Antara, Selasa, 16 November.

Di lokasi juga para petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri mengamankan 2 buah ekskavator yang digunakan mengupas tanah. Para operator dan beberapa orang lainnya yang ada di lokasi tambang diamankan dan dimintai keterangan.

"Luasnya sekitar 1 hektare. Dari pengakuan karyawan yang kami mintai keterangan, belum ada batu bara yang di bawa keluar. Aktivitas baru satu bulan. Dan batu bara yang ada ini sekitar 1.000 metrik ton," tutur Zulkifli.

Selanjutnya, kasusnya segera diproses di Polresta Balikpapan sebagai bentuk penegakan hukum.

Dengan alasan-alasan lingkungan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak mengizinkan adanya kawasan pertambangan batu bara di Kota Minyak dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2013.

Bahkan dalam tata ruang wilayah, meski secara geologis di Balikpapan juga tersimpan batu bara, tidak ada satu kawasan pun yang dibolehkan untuk ditambang.

Dalam berbagai proyek di mana ada pengupasan lahan seperti pematangan lahan untuk perumahan, misalnya, kerap kali ditemukan lapisan batu bara. Bila terjadi hal seperti itu maka batu bara dari tempat itu cukup dipindahkan di dalam kawasan itu juga, atau sedemikian rupa pengelola atau pengembang mengubah perencanaan kawasannya untuk menghindari pengupasan lebih jauh.

Apalagi, tambah Zulkifli, tambang ilegal di Karang Joang tersebut berada di kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.

"Kawasan ini akan kami awasi terus. Bila masih ada aktivitas ilegal, dua alat berat ini bisa disita," kata Zulkifli menegaskan.