Sumut Rangking 1 Peredaran Narkoba hingga Hasil Tani Banyak Dijarah, Golkar Minta Kapoldasu Bertindak
MEDAN - Predikat ranking 1 yang didapatkan Sumatera Utara terhadap peredaran dan penggunaan narkoba mendapatkan sorotan Fraksi Golkar DPRD Sumut. Atas predikat itu, Fraksi Golkar meminta pertanggungjawaban Kapolda Sumut.
Sorotan itu disampaikan Fraksi Golkar saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi tentang R-APBD tahun 2022. Atas predikat itu, Fraksi Golkar meminta pertanggung Kapolda Sumut.
"Saat ini Provinsi Sumatera Utara per 1 Juni 2021 memperoleh peringkat satu peredaran dan pengguna narkoba," kata juru bicara Fraksi Golkar Zainuddin Purba, Selasa, 16 November.
Terkait peredaran narkoba, Zainuddin menyebut dirinya telah berulang kali menyurati gubernur, Kapolda, hingga Pangdam I/BB.
"Saya sudah tiga kali melayangkan surat kepada saudara Gubernur, kepada saudara pimpinan DPRD Sumatera Utara, kepada saudara Kapolda Sumatera Utara, kepada saudara Pangdam I/BB," ujarnya.
Dalam surat itu juga, Zainuddin menyebut pihaknya turut melaporkan tiga diskotek ilegal. Namun, dia tidak menjelaskan identitas diskotik tersebut.
"Tentang tiga diskotik ilegal dan barak-barak transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu begitu bebas dan terang-terangannya. Para bandar menjual narkotika dan menyiapkan tempat memakainya namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun," sebut Zainuddin.
Baca juga:
Zainuddin mengatakan, tingginya angka peredaran narkoba ini sangat berdampak pada tingkat kriminalitas yang tinggi. Ia mencontohkan, banyak hasil tani yang dijarah.
"Dampak yang terkecil dari maraknya tempat-tempat ini adalah semakin tingginya kriminal. Hasil para petani kita, seperti palawija, petani kelapa sawit habis dijarah. Pencurian dengan perampasan sudah menjadi hal yang biasa kami saksikan," kata Zainuddin.
Tak hanya dari aspek kriminalitas, sisi lain akibat peredaran narkoba ini juga membuat angka kematian karena overdosis meningkat. Untuk itu, Zainuddin meminta Kapolda Sumut untuk bertanggungjawab atas maraknya peredaran narkoba.
"Kalau mati overdosis adalah hal biasa yang kami saksikan. Ini adalah tanggungjawab saudara Kapolda Sumut secara hukum. Karena ini menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat Sumatera Utara," katanya.