Pura-pura Jadi Polisi Padahal Merampok Warga dengan Modus Periksa Narkoba, 4 Orang di Sumut Ditangkap
MEDAN - Empat orang pria polisi gadungan yang mengaku anggota Polres Binjai, Sumatera Utara, ditangkap. Mereka diduga merampok warga dengan modus pemeriksaan narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan peristiwa itu berawal saat keempat korban melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dengan menggunakan 2 sepeda motor.
"Awalnya keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), Zurah (21) dan Nur Anisa (21), berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi jalan Sei Lepan," kata AKP Yayang didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Selasa, 16 November.
AKP Yayang melanjutkan, saat dalam perjalanan, tiba-tiba saja laju kedua sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih.
"Begitu turun dari kendaraannya dan dianya mengaku sebagai anggota (polri). Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi," ujarnya.
"Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban," sambung AKP Yayang.
Bukannya dibawa ke kantor polisi, keempat korban malah dibawa para pelaku berkeliling Kota Medan. Kemudian, seluruh barang berharga milik korban dirampas pelaku.
"Oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan," papar AKP Yayang.
Baca juga:
Atas perbuatan yang dialaminya, para korban lantas melaporkan hal tersebut kepada polisi tanggal 25 Oktober 2021 dengan nomor laporan LP/683/X/2021-Resor Binjai. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Tanggal 4 November 2021 tim mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat," jelas AKP Yayang.
AKP Yayang menyebutkan, keempat tersangka yang diamankan yakni, RS (31), YL als Yuda (33), NA als Nico (31) dan ARN als Bedul (37). Selain itu, barang bukti berupa 1 unit mobil dan beberapa pucuk pistol mancis serta ponsel milik korban dan pelaku juga turut diamankan
"Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan," kata AKP Yayang.