KPK Panggil Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Jadi Saksi di Kasus Azis Syamsuddin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi. Ia diperiksa terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Agus Supriyadi, Polri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa, 16 November.
Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Rizky Cinde Awaliyah. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Belum diketahui apa saja materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada para saksi. Hanya saja, Agus Supriyadi diketahui pernah menemani mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk bertemu dengan Azis Syamsuddin di kediamannya.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju beberapa lalu di Pengadilan Tipikor. Ketika itu, Agus dihadirkan sebagai saksi.
Pada pertemuan yang dilakukan sekitar Februari hingga Mei 2020 itu, Agus mengaku dia hanya mengenalkan Stepanus kepada Azis. Tak hanya itu, dia juga menyebut Stepanus memanggil Azis Syamsuddin sebagai bapak asuh dan inisiatif Azis meminta nomor handphone mantan penyidik KPK tersebut.
Baca juga:
- 'Kalau OTT Dikasih Tahu, ya Lari', Jawaban Ganjar Setelah Dapat Klarifikasi dari Bupati Banyumas
- Ketua KPK Minta Kepala Daerah Termasuk Bupati Banyumas Tak Risih dengan Kerja Pemberantasan Korupsi
- Pesan KPK ke Kepala Daerah: Kenapa Takut OTT Kalau Tak Langgar Aturan
- Minta KPK Panggil Dulu Sebelum OTT, Bupati Banyumas Achmad Husein: Yang Saya Sampaikan Out of The Box
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah. Pemberian ini diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Stepanus agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.