Jaksa KPK Kesampingkan Bantahan, Duit Gratifikasi Nurdin Abdullah Disebut Buat Beli Jet Ski dan Mesin Speed Boat Anak

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut gratifikasi yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah, digunakan untuk membeli dua mesin speed boat dan dua unit jetski yang dipakai anaknya M Fathul Fauzi Nurdin.

"Selanjutnya untuk keperluan pembelian mesin 'speed boat' dan 'jetski', terdakwa melalui saksi M Fathul Fauzi Nurdin menggunakan sisa uang sejumlah Rp1,2 miliar untuk membeli 2 unit 'jetski; kepada Muhammad Irham Samad seharga Rp797 juta dan membeli mesin 'speed boat' kepada Erik Horas seharga Rp355 juta dan sisa Rp48 juta dibawa dan disimpan saksi M Fathul Fauzi Nurdin," kata jaksa penuntut umum KPK, Zainal Abidin dalam surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dikutip Antara, Senin, 15 November.

Uang untuk membeli speed boat dan jetski itu berasal dari kontraktor sekaligus pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo yang memberikan Rp1 miliar pada 18 Desember 2020 dan juga dari Hj Andi Indar sebesar Rp1 miliar melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah uang terkumpul, Sari Pudjiastuti melaporkan kepada Nurdin, lalu ia menyuruh orang suruhannya yaitu Muhammad Salman Natsiur untuk mengambil uang Rp2 miliar itu pada 20 Desember 2020.

Nurdin lalu meminta Muhammad Salman Nasir dan kepala cabang Bank Mandiri cabang Panakkukang Muhammad Ardi untuk menukar uang baru sejumlah Rp800 juta.

"Hasil tukaran tersebut diserahkan kepada terdakwa sedangkan sisa Rp1,2 miliar diserahkan kepada M. Fathul Fauzi Nurdin untuk dibelikan mesin 'speed boat' dan 'jetski' sebagaimana tertuang dalam percakapan Whatsapp antara saksi Muhammad Ardi dan terdakwa," tambah jaksa.

Namun di persidangan Nurdin Abdullah menerangkan pembelian 2 unit 'jetski' dan 2 unit mesin 'speedboat' dibeli dengan menggunakan uang pribadinya yang dititipkan kepada Muhammad Ardi di Bank Mandiri.

"Atas keterangan terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Muhammad Ardi, Sari Pudjiastuti, Muhammad Salman Natsir serta bertentangan pula dengan barang bukti tangkapan layar 'whatsapp' antara M.Ardi dan terdakwa Nurdin Abdullah yang isinya menyatakan adanya permintaan terdakwa ke M Ardi agar sisa uang yang diserahkan oleh M Salman Natsir yang berasal dari pemberian H Momo dan Hj Andir Indar diatur M Fathul Fauzi Nurdin," ungkap jaksa.

Sehingga bantahan Nurdin Abdullah, menurut JPU KPK, harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai jaksa KPK terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.