Waskita Karya Berharap PP Soal PMN Dapat Terbit Akhir November, setelah Itu Izin Efektif Rights Issue dari OJK Terbit
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai BUMN konstruksi, berharap Peraturan Presiden (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat terbit pada akhir November 2021.
"Penerbitan PP PMN diperkirakan terlaksana di akhir November 2021. Setelah PP PMN terbit, pernyataan efektif OJK atas rights issue saham Waskita akan menyusul terbit," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin 15 November.
Terkait harga pelaksanaan rights issue, lanjut Taufik, akan ditetapkan oleh Menteri BUMN setelah mendapatkan usulan dari Tim Privatisasi Kementerian BUMN dan Joint Lead Arranger (JLA).
"Saat ini kami sedang berdiskusi intensif dengan Kementerian BUMN dan JLA terkait usulan harga pelaksanaan rights issue," kata Taufik.
Rangkaian pelaksanaan aksi korporasi rights issue dapat selesai sebelum penutupan tahun ini. Selanjutnya pada 2022, perseroan akan fokus pada penyelesaian proyek dan peningkatan nilai kontrak baru.
Sementara itu SVP Corporate Secretary Waskita Ratna Ningrum mengatakan, dari hasil non-deal roadshow yang dilakukan, kisaran harga rights issue kemungkinan akan mengacu pada kombinasi harga historis dan konsensus analis atas target harga Waskita.
"Dengan perkembangan terakhir, penetapan harga bawah sesuai Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan ke bursa kemungkinan tidak akan dilakukan," ujar Ratna.
Waskita telah menerima paket kombo dukungan pemerintah dalam menjalankan delapan stream penyehatan keuangan Waskita.
Baca juga:
- BNI, Mandiri, BRI, BTPN, BSI, BJB, Bank DKI Bersatu Padu Selamatkan Waskita Karya yang Punya Utang Rp29 Triliun
- Waskita Gunakan PMN Rp7,6 Triliun untuk Bangun 7 Ruas Tol: 6 di Jawa, 1 di Sumatera
- Waskita Karya Telah Lunasi Obligasi Jatuh Tempo 2021
- BNI, Mandiri, BRI, BTPN, BSI, BJB, Bank DKI, Bank of China dll Dukung Restrukturisasi Utang Rp29,2 Triliun Waskita Karya
Perseroan telah memperoleh penjaminan pemerintah untuk fasilitas modal kerja sindikasi dan dalam waktu dekat ini, pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada perseroan.
Selain itu Waskita juga telah melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MOU) bersama Amoco Construction Group untuk proyek konstruksi di Sudan Selatan.
Proyek ini merupakan salah satu proyek potensial yang akan dikerjakan konstruksinya oleh perseroan, dan melibatkan hubungan G2G antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Sudan Selatan.
Selain proyek Sudan Selatan, Perseroan juga telah menandatangani MoU dengan Binladin Contracting Group - UAE dalam rangka rencana kerjasama konstruksi di Uni Emirat Arab dan negara lainnya.