Depok Terbitkan Surat Edaran Panduan untuk Guru Hadapi Belajar di Sekolah, Apa Saja?

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

SE ini keluar sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PTMT dapat dilakukan sesuai prokes oleh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT dengan kapasitas maksimal 50 persen, serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT Di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE ini menyebutkan sejumlah hal yang harus diperhatikan pendidik dan tenaga kependidikan saat pelaksanaan PTMT. Antara lain memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi COVID-19.

Serta secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Kemudian, melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum. Seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampauan indera perasa).

Lalu, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak. Serta menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi.

Secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersedian masker dan atau masker tembus pandang cadangan.

Memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik. Melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah.

Konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan. Seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.

Sementara jika pendidik, tenaga kependidikan, dan atau anggota keluarga di rumah mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia atau ageusia, wajib lapor kepada pihak sekolah dan Puskesmas, serta tidak mengikuti PTMT seperti dikutip dari laman Pemkot Depok, Kamis 11 November.