Hati-hati Ada Jembatan Miring di Palopo, Tim Gabungan Gelar Rekayasa Lalu Lintas
JAKARTA - Petugas gabungan dari Dishub Sulsel, Dishub Pemkab Palopo dan Luwu, Balai Pengelola Transportasi Daerah Wilayah XIX, dan kepolisian berusaha mengurai kemacetan lalu lintas akibat jembatan penghubung Palopo dan Luwu mengalami retak dan miring.
Mereka juga baru saja menggelar rapat koordinasi penyusunan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) untuk mengalihkan arus lalu lintas dari jembatan yang mengalami kerusakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muh Arafah dalam keterangannya di Makassar, Rabu 10 November mengatakan, ada beberapa poin utama yang menjadi kesepakatan dari hasil rapat koordinasi tersebut.
Di antaranya, jalur alternatif II yang menghubungkan antara Pasar Karetan, Tombang, Padan Alipan dan sebaliknya (dua jalur) diperuntukkan bagi kendaraan roda empat berukuran dan bertonase kecil.
Selanjutnya, jalur alternatif I yang menghubungkan Puskesmas Maroanging-Salutete-Capkar dan sebaliknya, akan diberlakukan sistem buka tutup mulai hari ini. Jalur tersebut khusus diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang dengan tonase maksimal delapan ton.
Sementara untuk kendaraan tangki BBM dan gas elpiji, akan dikawal khusus sepanjang hal tersebut diperlukan.
"Kita lakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyusun rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan," ujarnya.
Arafah menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut diatur untuk memperlancar arus kendaraan dari dan menuju Palopo serta Luwu pasca jembatan yang menghubungkan kedua wilayah tersebut miring alias rusak dan tidak bisa dilewati kendaraan.
"Tujuannya untuk menghindari keributan antarsesama pengguna jalan yang melalui jalur-jalur alternatif yang ada, seperti yang terjadi sebelumnya," jelas Arafah dilansir dari Antara.
Baca juga:
- Politikus PPP Sebut Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 Berpotensi Fasilitasi Perbuatan Zina dan Perilaku Menyimpang Seksual
- Tanggapi Polemik Permendikbud Ristek, MUI: Hubungan Seksual Suka Sama Suka Tanpa Perkawinan Statusnya Ilegal
- Multitafsir, DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud Ristek Nomor 30/2021
- Membaca Interupsi PKS dalam Rapat Paripurna, Pengamat: Cara Cari Panggung Oposisi yang Lemah
Sebelumnya, jembatan yang menjadi akses utama yang menghubungkan Palopo dan Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur mengalami retak dan miring hingga tidak bisa dilalui kendaraan sejak Minggu (7/11/2021) malam.
Akibatnya, pengendara mencari jalan tikus yang sempit sehingga kendaraan terjebak macet hingga puluhan jam.